Dalam wawancara dengan tim Media Center Haji (MCH) termasuk Tribunnews.com, Yusron meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut LMN adalah selebgram yang ditahan di Arab Saudi karena menjual visa non haji untuk berhaji.
Sebenarnya LMN menjajakan visa ilegal haji ini melalui akun facebooknya dengan jumlah pengikut 5 ribu.
“Saya sebelumnya menyampaikan selebgram ya, ternyata bukan. Dia jualan melalui akun facebooknya yang sudah punya pengikut 5 ribu,” ujar Yusron saat jumpa pers melalui zoom, Jumat (7/6/2024).
Menurut Yusron LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.
“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.
Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.