News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Haid Bukan Penghalang Ibadah, Perempuan Wajib ke Arafah, Tetap Sah Lakukan Wukuf Saat Puncak Haji

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peziarah Muslim berdoa di bukit batu yang dikenal sebagai Gunung Rahmat, di Dataran Arafah, selama ibadah haji tahunan, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa, (27 Juni 2023). Peziarah Muslim di Mekkah mengelilingi Ka'bah, situs paling suci Islam, dan kemudian berkumpul di tenda tenda yang luas di padang pasir terdekat, secara resmi membuka ziarah haji tahunan pada hari Senin, kembali ke kapasitas penuhnya untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona. (AP Photo/Amr Nabil)

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Haid bukanlah penghalang untuk berhaji. Wukuf di Arafah itu wajib walaupun perempuan masih mentsruasi.

Tentang kajian fikih wanita berhaji ini disampaikan Konsultan ibadah Daerah Kerja Makkah, Prof. Dr. Hj. Siti Mahmudah, S.Ag, M.Ag.

"Perempuan tetap wajib berangkat ke Arafah dengan niat umrah haji walaupun dalam keadaan sedang haid. Ingat, haji adalah Arafah. Maka tidak sah bila pada 9 Zulhijjah tidak hadir di Arafah," ujar Siti Mahmudah di Makkah, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Klinik Kesehatan Haji Makkah Sediakan 555 Paket Obat-obatan dan Safari Wukuf Jelang Armuzna

Menurut Siti Mahmudah yang juga Kepala Program Doktor (S3) Hukum Keluarga, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung ini haid bukanlah penghalang ibadah.

"Karena haid tidak menjadi penghalang bagi perempuan untuk berhaji. Hajinya tetap sah, dan tidak mengurangi kemabrurannya," imbuhnya.

Lantas, bagaimana dengan Thawaf Ifadhah bagi perempuan yang sedang haid?

Baca juga: Lebih dari 1.000 Petugas Dikerahkan Saat Puncak Haji di Armuzna, Disebar di Titik-titik Krusial

Bicara saat manasik haji perempuan pada petugas, Siti Mahmudah menyarankan agar perempuan haid menunggu sampai suci jika masih punya waktu untuk tinggal lama di Makkah.

Namun jika waktunya terbatas, karena harus segera meninggalkan tanah air, Siti Mahmudah menyarankan cara berikut.

Pemandangan udara ini menunjukkan jemaah haji berkumpul di Gunung Arafat, juga dikenal sebagai Jabal al-Rahma atau Gunung Rahmat, saat puncak ibadah haji, Selasa, (27 Juni 2023). (Abdulghani BASHEER/AFP) (AFP/ABDULGHANI BASHEER)

"Jika tidak punya waktu lagi, amati apakah ada masa jeda suci. Jika dia tidak melihat darah haid, segera mandi, lalu memakai pembalut yang rapat dan menjaga dari tetesan darah, kemudian melaksanakan thawaf ifadhah dan sai," imbuhnya. Jika setelah itu dia masih mendapati darah haid, thawafnya sudah sah.

Jika cara itu juga seorang perempuan belum juga suci, maka dipebolehkan melakukan Thawaf Ifadah memakai pembalut.

"Namun jika menjelang pulang, masih haid dan harus segera kembali ke Indonesia, maka boleh melakukan Thawaf Ifadah dengan menjaga darah haidnya menggunakan pembalut yang aman," ungkap Siti Mahmudah.

Baca juga: Viral Skuter Listrik di Masjidil Haram, Jika Dipakau untuk untuk Thawaf Segini Tarif Sewanya

Cara seperti ini mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan thawafnya sah.

Ia melanjutkan, bagi mereka yang akan meninggalkan kota Makkah masih dalam keadaan haid tidak perlu melakukan Thawaf Wada'.

"Cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidil Haram untuk pamit pulang dari rumah Allah sebagai tamu Allah," paparnya.

Mahmudah juga mengingatkan syarat sah umrah haji, yaitu niat umrah haji dengan cukup miqat dari hotel, menjaga larangan umrah haji sampai berhasil tahalul awal setelah berhasil melontar jumrah Aqobah pada tanggal 10 Zulhijah.

Dan lebih Afdal tahalul Tsani setelah berhasil lontar jumrah di hari tasyrik pada tanggal 11, 12 Zulhijah dan Thawaf Ifadhoh.

Tak Perlu Bayar Dam Lagi

Konsultan ibadah Daerah Kerja Makkah, Prof. Dr. Hj. Siti Mahmudah, S.Ag, M.Ag saat mnasik bagi petugas perempuan yang membahas soal perempuan jaid dan wukuf di Arafah,.

Siti Mahmudah menambahkan, jika seorang perempuan haid hanya berniat Haji Qiran saat berangkat wukuf ke Arafah.

Haji Qiran adalah umrah dan haji dalam satu niat.

Jika cara seperti pendapat Ibnu Taimiyah ini dipakai, maka perempuan haid tak perlu membayar Dam/denda lagi.

"Jadi saat mau berangkat ke Arafah hanya berniathaji qiran yaitu umrah dan haji dalam satu nita, maka tidak wajib membayar dam," jelasnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini