Keterlambatan ini salah satunya dipicu pengalihan slot time penerbangan untuk 46 kelompok terbang (kloter) jemaah Indonesia pada gelombang 1 pemulangan.
Sebanyak lebih kurang 18.000 jemaah yang berangkat pada gelombang pertama (mendarat di Madinah), semestinya pulang melalui Jeddah.
Namun, karena maskapai gagal mendapatkan slot time di Bandara Jeddah, jemaah harus pulang melalui Madinah.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan pengurusan slot time penerbangan jemaah haji menjadi kewajiban maskapai.
Saiful menegaskan bahwa proses tata kelolanya dilakukan masing-masing maskapai dengan otoritas penerbangan di Arab Saudi.
"Salah kalau dikatakan Kemenag yang urus slot time. Otoritas yang memberikan slot time penerbangan adalah otoritas penerbangan Saudi atau GACA. Kewenangan yang mengajukan slot time adalah Airlines, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines," tegas Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (14/7/2024).
"Jadi kalau ada slot time yang tidak bisa diperoleh, itu ya kegagalan maskapai penerbangan," sambungnya.
Dikatakan Saiful Mujab, Kemenag tidak memiliki wewenang untuk mengajukan slot time.
Karenanya, urusan slot time masuk dalam item kontrak berdasakan skema pemberangkatan yang harus dipenuhi maskapai.
Kemenag, lanjut Saiful Mujab, memang pernah rapat dengan Otoritas Umum Penerbangan Sipil (General Authority of Civil Aviation/GACA) untuk membahas pengajuan slot time.
Namun, GACA meminta Airlines yang mengajukan slot time sesuai kebutuhan Kemenag.
Dijelaskan Saiful Mujab, saat pengajuan harus detail, mulai jam penerbangan, nomor penerbangan, dan nomor pesawat.
"Kita sudah menyerahkan jadwal penerbangan jemaah sejak awal Januari 2024 dengan tujuan agar maskapai segera mengajukan slot time ke pihak GACA. Tapi entah kenapa, Garuda tidak segera koordinasi dengan GACA. Sedangkan Saudia Airlines bergegas mengajukan sehingga mendapat slot time, sementara Garuda lambat pengajuannya," papar Saiful Mujab.
Ia menegaskan jika Otoritas Saudi Arabia sudah menyepakati jadwal pengangkutan jemaah haji seperti disusun Kemenag. Namun faktanya, tidak dengan yang dilakukan maskapai.