"Dapat info memang sedang mengalami proses hukum di sana. Saya komunikasi dengan pak Konjen sudah didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Hilman dalam Coffee Morning: Sukses haji 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/7/2023).
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kata Hilman, sudah cukup lembut kepada jemaah yang melanggar jika menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Meski begitu, Hilman mengatakan Pemerintah Arab Saudi sangat keras dalam penindakan pemalsuan dokumen.
"Ini maksudnya tadi Saudi itu Alhamdulillah kepada jemaah lebih soft. Jadi jika jemaah hanya visa ziarah hanya dibawa ke Jeddah saja keluar dari Makkah," ucap Hilman.
"Tapi kalau para koordinator yang terlibat dll dalam pemalsuan dokumen ini mereka sangat keras. Kalau terbukti memalsukan, nah ini di proses hukum," tambah Hilman.
Lantas, apakah Supadi tak bisa dibela karena mengingat Supadi ditangkap sebelum puncak haji?
Dalam catatan Tribunnews.com, Supadi diketahui tertangkap pada 9 Juni 2024. Sementara puncak haji dilakukan sejak 15 Juni 2024 yang ditandai dengan Wukuf di Arafah.
Menjawab pertanyaan ini, Yusron menegaskan aturan ini berlaku umum, mengingat pemerintah Arab Saudi dengan ketat menerapkan izin (tasreh) haji hanyalah dengan visa haji resmi, selain itu seperti visa ziarah dianggap ilegal dan menyalahii aturan.
"Ini berlaku umum sebagaimana pernah diumumkan oleh Pemerintah Saudi sebelum pelaksanaan Ibadah haji, haji wajib tasreh resmi," kata Yusron.
Nama Ketua DPRD Rembang Tak Ada di Daftar Jemaah Haji Resmi Kemenag
Semakin banyak jemaah yang ikut, maka si penyelenggara bersiap terancam hukuman lebih berat.
Supadi sebelumnya dikabarkan hilang usai cuti haji bak ditelan bumi.
Supadi sebelumnya sempat dilaporkan hilang karena tidak tercatat sebagai jamaah haji maupun petugas haji meski pergi ke Tanah Suci.
Ia awalnya mengajukan cuti 31 Mei hingga 25 Juni 2024 dengan keperluan naik haji.
Namun, Supadi tidak kunjung kembali di saat jamaah haji lainnya sudah mulai pulang ke Tanah Air.