News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Nasib Ketua DPRD Rembang Usai Terjerat Pelanggaran Visa di Arab, Hadapi Sidang, Terancam Hukuman Ini

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ketua DPRD Kabupaten Rembang Supadi dan (Kanan) Ilustrasi ibadah haji. Ketua DPRD Rembang Supadi bin Taslim Rawi (STR) kini menanti nasibnya usai terjerat kasus hukum di Arab Saudi. Ia berhaji dengan visa ziarah.

Dikutip dari TribunJateng.com, Supadi hilang kontak dengan rekan-rekannya sejak sejak 9 Juni 2024.

Nomornya sudah tidak aktif saat dihubungi semenjak hari itu.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, Moh Mukson dalam kesempatannya membenarkan nama Supadi tidak tercatat dalam data Kemenag.

"Proses haji itu, kan, dimulai dari awal ketika mendapatkan porsi kalau itu haji reguler. Kalau sebagai petugas, juga ada prosesnya dan menggunakan visa haji."

"Sedangkan beliau tidak terdaftar. Maka kami sejujurnya tidak tahu informasi tentang beliau, sehingga tidak bisa menyampaikan pernyataan terkait kondisi beliau," papar Mukson, dikutip dari TribunJateng.com.

Kementerian Luar Negeri Dampingi Sidang Supadi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah siap memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti.

"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," tutur Judha kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Sebelumnya, Supardi dan 4 orang warga negara Indonesia (WNI) lainnya telah menjalani sidang pertama pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa.

Adapun sidang kedua pada 10 Juli lalu dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA.

Judha menuturkan, Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.

Seperti melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadian Pidana.

Kemudian, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan, menyampaikan update perkembangan kasus kpd pihak keluarga.

Serta berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini