News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Nasib Ketua DPRD Rembang Usai Terjerat Pelanggaran Visa di Arab, Hadapi Sidang, Terancam Hukuman Ini

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ketua DPRD Kabupaten Rembang Supadi dan (Kanan) Ilustrasi ibadah haji. Ketua DPRD Rembang Supadi bin Taslim Rawi (STR) kini menanti nasibnya usai terjerat kasus hukum di Arab Saudi. Ia berhaji dengan visa ziarah.

Nasib Ketua DPRD Rembang Usai Terjerat Pelanggaran Visa di Arab, Hadapi Sidang, Terancam Hukuman Ini

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Ketua DPRD Rembang Supadi bin Taslim Rawi (STR) kini menanti nasibnya usai terjerat kasus hukum di Arab Saudi.

Supadi terjerat kasus dugaan pelanggaran aturan keimigrasian terkait haji. Ia diduga memakai visa ziarah untuk berhaji yang dilarang oleh Otoritas Arab Saudi.

Baca juga: Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi Akibat Langgar Imigrasi, Kemenag: Mereka Keras soal Aturan

Bagaimana nasib sang legislator setelah diduga terjerat kasus visa  haji ilegal?

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini bakal menjalani sidang lanjutan ketiga di Arab Saudi.

Sidang ini akan menentukan nasib Supadi.

Ancaman Hukuman untuk Pemakai Visa Haji Ilegal

Ilustrasi - Sebanyak 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain.  (freepik/net)

Apakah ancaman hukuman yang akan dihadapi Supadi jika terbukti bersalah menyalahgunakan visa ziarah untuk berhaji?

Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan ancaman hukuman jemaah haji haji yang memakai visa non haji bisa denda hingga deportasi.

Baca juga: Misteri Hilangnya Ketua DPRD Rembang Usai Berhaji, Nama Tak Terdaftar, Benarkah Pakai Visa Ilegal?

Dendanya bagi pemegang visa non haji adalah 10.000 SAR atau setara Rp45 juta.

"Ancaman hukuman jemaah haji haji yang memakai visa non haji adalah denda s.d. SAR 10.000 juga deportasi," kata Yusron B Ambary melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com.

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan 24 WNI yang terdiri dari 22 jemaah dan 2 pengelola jemaah haji  diperiksa Intel Kejaksaan Arab Saudi karena menggunakan visa non haji. (Tribunnews.com, Anita K Wardhani/MCH 2024)

Sementara untuk penyelenggara jemaah haji non visa haji, akan kena hukuman penjara hingga 6 bulan lamanya dan denda.

"Untuk penyelenggara yang mengajak jemaah haji memakai visa non haji maka ancaman hukumannya penjara sampai dengan 6 bulan, juga denda hingga 50.000 SAR, deportasi," kata Yusron.

Menurut Yusron, hukuman ini akan berlipat ganda sesuai jemaah yang diajaknya memakai visa non haji.

Arab Saudi keras Terapkan Izin Haji Resmi

Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan Supadi sudah mendapatkan pendampingan hukum dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini