Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi adanya jemaah ilegal pada penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Dia pun meminta Kementerian Agama untuk mengatasi persoalan jemaah haji ilegal itu bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Mungkin harus segera dibenahi oleh Kemenag dan berkoordinasi dengan Kemenlu maupun keimigrasian kaitan para jemaah haji dan jemaah umrah yang mungkin selama ini menjadi momok yang memprihatinkan,” kata Selly dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (30/12/2024).
Legislator PDIP itu mengatakan saat melakukan pengawasan, terutama para jemaah haji visa ziarah, masih ada tenggang waktu yang lama yang harus dilakukan Kemenag untuk mengantisipasi masalah itu.
Selly berpandangan, keberadaan jemaah umrah dan ziarah yang mencoba ikut ibadah haji pada 2025 harus diantisipasi sejak bulan Ramadan 1446 Hijriah
Sebab, pada momen itu, banyak masyarakat yang berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah sekaligus berziarah.
"Maka, bagaimana kita bisa menghambat para travel yang mungkin melakukan wanprestasi atau melakukan upaya supaya para jemaahnya stay di sana,” tandasnya.
Baca juga: MAKI Surati KPK Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli Pelaksanaan Haji 2024, Menteri Agamanya Disorot
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar, sepakat membentuk panitia kerja (panja), membahas Biaya Renyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M.
Nantinya rapat panja akan melibatkan Badan Penyelenggara Haji.
Hal itu sebagai kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag dan Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf, pada Senin (30/12/2024).
"Komisi VIll DPR RI dan Menteri Agama RI bersepakat membentuk Panjatentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dengan melibatkan Badan Penyelenggara Haji RI, dan secepatnya akan memulai pembahasan asumsi dasar dan komponen BPIH secara intensif dan detail," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp65.372.779,49.
Baca juga: Anggarannya Mencapai Rp17,1 Triliun, Pemerintah Bakal Revitalisasi 10 Ribu Sekolah di Tahun 2025
Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR, pada Senin (30/12/2024).
"Untuk 2025 pemerintah mengusulkan rata rata BPIH per jemaah haji Rp 93,38 juta. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 65,37 juta atau 70 persen. Nilai manfaatnya sebesar Rp 28 juta atau 30 persen," kata Menag di Ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, BPIH 1445 H/ 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Ada pun rincian BPIH yang ditanggung secara langsung oleh jemaah memiliki porsi 60 persen atau setara Rp 56 juta.