News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2025

Biaya Haji 2025, Pemerintah Usul BPIH Rp 93,38 Juta, Jemaah Bayar Rp 65,37 Juta

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 4 Juni 2024 saat jamaah tiba menjelang ibadah haji tahunan. (Photo by Abdel Ghani BASHIR / AFP)

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.

Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp 65.372.779,49.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR, pada Senin (30/12/2024).

"Untuk 2025 pemerintah mengusulkan rata rata BPIH per jemaah haji Rp 93,38 juta. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 65,37 juta atau 70 persen. Nilai manfaatnya sebesar Rp 28 juta atau 30 persen " kata Menag di Ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta.

Menag menjelaskan, pertimbangan biaya tersebut dihitung berdasarkan dua komponen.

Pertama komponen biaya penerbangan disusun per embarkasi ke Arab Saudi, dan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.

"Komponen BPIH untuk memenuhi prinsip keadilan dan kelangsungan biaya haji pemerintah telah menyusun formulasi BPIH 2025 ini yang telah melalui proses kajian," ujarnya.

Menag menjelaskan, asumsi dasarnya penyusunam BPIH itu yakni nilai tukar rupiah ke dolar AS dihitung berdasarkan perkembangan beberapa waktu terakhir, yakni Rp16.000 per 1 US$ dan Rp4.266.67 per 1 SAR.

Kemudian, Menag merinci total kuota haji RI pada Haji 2025 sebanyak 221.000 orang.

Terdiri dari haji reguler murni 201.063 orang, Petugas Haji Daerah 1.572, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 685 orang, dan Haji Khusus 17.680 orang.


BPIH Tahun 2024

Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/ 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Keputusan tersebut disepakati usai Kemenag menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Adapun rincian BPIH yang ditanggung secara langsung oleh jamaah memiliki porsi 60 persen atau setara Rp 56 juta.

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini