News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2025

Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Simak Syarat Tambahannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat. Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M.

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, akan terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun 2025 dibanding tahun 2024.

“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” terang Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, Selasa (29/10/2024).

Terkait jadwal seleksi, Arsad akan mengumumkannya pada November 2024. 

“Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember,” ujarnya.

Syarat Tambahan Petugas Haji 2025

Nantinya, ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan ditetapkan.

Lantaran, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. 

Dengan tema tersebut, rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

"Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” tambahnya.

Selain itu, Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji). 

Baca juga: Menag Sebut Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Bisa Menjadi yang Terakhir Diselenggarakan Kemenag

“PKP3JH direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI."

"Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up). 

“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap,” tegas Arsad.

Syarat Umum PPIH Kloter

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Berbadan sehat;
  4. Laki-laki atau perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini