TRIBUNNEWS.COM - Inilah batas usia maskimal petugas Haji 2025, menurut Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag).
Ditjen PHU Kemenag kembali akan menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025.
Adapun penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas".
Ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.
Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Arsad, dikutip dari kemenag.go.id.
Berdasarkan tema tersebut, Arsad ingin rekrutmen petugas Haji 2025 memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat dan menyesuaikan batas usia.
Lantas, berapa batas usia maksimal petugas Haji 2025?
Batas Usia Maksimal Petugas Haji 2025
Ditjen PHU Kemenag menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu.
Terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” tutur Arsad.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka?
Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.
Ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M.
Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.
“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” ungkap Arsad.
Kemudian, terkait jadwal seleksi, Arsad akan mengumumkannya pada November 2024.
"Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember," pungkas Arsad.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)