TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan proses penyelenggaraan haji 2025. Termasuk merekrut petugas yang akan melayani jemaah haji.
Tahun ini operasional haji masih ditangani Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Haji akan Berkolaborasi dengan BPH untuk Penyelenggaraan Haji Mendatang
Ditjen PHU akan menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 dalam waktu dekat.
Lantas, apa syarat pendaftaran petugas haji?
Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan jika Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta belum lama ini,
Baca juga: Kapan Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka?
Di depan Menag Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim, dijelaskan jika akan ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia pada petugas haji 2025.
Tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.
Batas Usia, hingga Syarat Kesehatan
Pada sosialisasi diikuti para Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU seluruh provinsi di Indonesia ini juga disebutkan ada batasan usia untuk petugas haji 2025.
Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.