1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media:
- Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
- Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
- Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
- Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
3. Ijazah Terakhir;
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai;
6. SK Terakhir bagi ASN;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah;
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi;
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual);
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.
(Tribunnews.com/Latifah)