News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2026

Dana Haji Tertahan, Calon Jemaah Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal Berangkat

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji khusus. Calon Jemaah Haji Khusus asal Indonesia berisiko gagal berangkat. Mengapa demikian? 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Jemaah Haji Khusus asal Indonesia berisiko gagal berangkat. Mengapa demikian? 


Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Muhammad Firman Taufik dalam keterangan resminya kepada Tribunnews.com, Kamis (1/1/2026) mengatakan jika penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 terancam berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan.

Baca juga: Indonesia & Saudi Arabia Railway Kerjasama, Jemaah Haji Khusus Bisa Nikmati Layanan Kereta Cepat  

Selain itu belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda.

Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jamaah Haji Khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut.

Di sisi lain, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah (USD 8.000 per jamaah) berada di rekening BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji-Badan yang dibentuk oleh Pemerintah).

Sedikitnya 6.202 jamaah haji khusus atau lebih populer dengan "jamaah ONH Plus", mulai check out dari 16 hotel bintang lima di Madinah. (Thamzil Thahir/Tribun Timur)

Akibatnya PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda.

  • * 4 Januari 2026: batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna.
  • * 20 Januari 2026: batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
    di Arab Saudi,
  • * 1 Februari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak. 

Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025. 

"Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal," kata Firman Taufik.


Kementerian Haji dan Umrah RI terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025. Pelantikan Menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025. 

Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.

Sementara itu mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jamaah.

"Kondisi saat ini sangat beresiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna," ucapnya.

Ironisnya disisi lain ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jemaah Haji Khusus masih dalam antrian menunggu keberangkatan Hajinya.

Desakan Pencairan Pelunasan Jemaah

Sehubungan dengan hal tersebut, Asosiasi PIHK meminta:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini