News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2026

BPKH–Kemenhaj Ingkar Janji, Dana Jemaah Haji Khusus Masih Ditahan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA TERTAHAN - Jemaah haji khusus dari Makassar foto bareng di pelatatan Kakbah usai melaksanakan thawaf dalam proses umrah wajib di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Minggu, 9 Juni 2024. Janji percepatan pencairan pengembalian keuangan (PK) setoran jemaah haji khusus sebesar USD 8.000 per orang yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga kini belum terealisasi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Janji percepatan pencairan pengembalian keuangan (PK) setoran jemaah haji khusus sebesar USD 8.000 per orang yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga kini belum terealisasi.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang bertugas mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji serta kemaslahatan umat.

Baca juga: Kemenhaj Pastikan Pelunasan Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Pemerintah Arab Saudi

Hingga batas akhir pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026), dana jemaah haji khusus masih tertahan di BPKH.

Kondisi tersebut terjadi meskipun sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah telah menggelar diskusi terbatas dengan perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah pada Jumat (2/1/2026). 

Baca juga: Ribuan Jemaah Haji Khusus Terancam Gagal Berangkat, Kementerian Haji dan BPKH Harus Segera Berbenah

Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mempercepat proses administrasi pengembalian keuangan, sementara BPKH menyatakan dana jemaah telah siap untuk disalurkan.

Namun hingga tenggat pembayaran Armuzna berakhir, dana tersebut belum juga dikembalikan ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Yang kami persoalkan bukan soal niat, tetapi realisasi. Janji percepatan pencairan sudah disampaikan, tetapi faktanya hingga batas akhir pembayaran Armuzna, dana jamaah masih tertahan,” ujar Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI), H. Syam Resfiadi, Minggu (4/1/2026).

Syam menjelaskan, kondisi tersebut memaksa PIHK untuk menalangi pembayaran paket Armuzna agar proses penyelenggaraan haji khusus tidak terhenti. Padahal, dana jemaah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional masih berada di rekening BPKH.

“Kalau pembayaran Armuzna tidak dilakukan tepat waktu, maka proses selanjutnya tidak bisa berjalan. Jemaah tidak bisa masuk ke tahapan pengurusan visa. Itu risikonya sangat serius,” katanya.

Dana Ditahan, PIHK Tetap Bayar

Menurut Syam, meskipun dana jamaah sebesar USD 8.000 per orang belum dapat dicairkan, PIHK tetap menjalankan kewajiban pembayaran kontrak Armuzna untuk seluruh kuota yang ditetapkan demi menjaga kepastian layanan jemaah.

“PIHK sudah membayar kontrak Armuzna dengan dana talangan. Ini bukan kondisi ideal, tetapi terpaksa dilakukan agar penyelenggaraan haji khusus tidak berhenti,” ujarnya.

Soroti Tekanan Sistemik

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, menilai keterlambatan pencairan dana jemaah menunjukkan adanya ketidaksiapan sistem dalam menghadapi ketatnya timeline penyelenggaraan haji khusus.

“Masalahnya bukan pada satu pihak, tetapi pada sistem yang belum sinkron. Ketika timeline Arab Saudi sudah berjalan sangat ketat, sementara sistem pencairan dana masih berlapis dan kaku, maka tekanan itu sepenuhnya dirasakan oleh PIHK,” ujar Firman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini