News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2026

BPKH–Kemenhaj Ingkar Janji, Dana Jemaah Haji Khusus Masih Ditahan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA TERTAHAN - Jemaah haji khusus dari Makassar foto bareng di pelatatan Kakbah usai melaksanakan thawaf dalam proses umrah wajib di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Minggu, 9 Juni 2024. Janji percepatan pencairan pengembalian keuangan (PK) setoran jemaah haji khusus sebesar USD 8.000 per orang yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga kini belum terealisasi.

Terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.

"Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu," katanya.

Sementara itu, untuk perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian memastikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.

“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini