Ringkasan Berita:
- Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan bahwa proses seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) harus dilakukan secara bersih, profesional, transparan, dan bebas dari titipan maupun intervensi.
- Seleksi PHD dianggap krusial untuk menjamin kualitas pelayanan jemaah di tengah persiapan yang terbatas.
- Penyelenggaraan haji 2026 akan berada di bawah pengawasan ketat dari berbagai lembaga (Inspektorat Jenderal, BPK, KPK, DPR, DPD), serta media dan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan proses seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) harus berjalan bersih, profesional, dan bebas dari segala bentuk titipan maupun intervensi.
Seleksi ini menjadi tahap awal krusial dalam memastikan kualitas pelayanan jemaah, di tengah waktu persiapan yang semakin terbatas.
"Seleksi Petugas Haji Daerah adalah proses yang sangat serius. Dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi titipan, intervensi, atau kompromi terhadap integritas," ujar Irfan Yusuf.
Hal tersebut dikatakan Gus Irfan saat membuka seleksi PHD di Asrama Haji Embarkasi Sukolilo, Surabaya.
Menurut Gus Irfan, penyelenggaraan haji merupakan amanah besar negara dan umat.
Seluruh pihak yang terlibat, kata Gus Irfan, dituntut bekerja disiplin tanpa ruang untuk kelalaian maupun skema “coba-coba”.
Ia juga mengingatkan bahwa posisi Petugas Haji Daerah membawa tanggung jawab moral yang tinggi, lantaran kuota petugas diambil dari porsi jemaah haji reguler.
"Setiap petugas mengambil kursi yang seharusnya menjadi hak jemaah. Maka kepercayaan itu harus dibayar dengan pengabdian total dan loyalitas penuh. Pelayanan tanpa pamrih adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Dirinya memastikan penyelenggaraan haji 2026 berada di bawah pengawasan ketat dan berlapis.
Sejumlah lembaga seperti Inspektorat Jenderal, BPK, KPK, DPR, DPD, hingga media dan masyarakat akan memantau seluruh tahapan.
"Setiap penyimpangan pasti tercatat, dan setiap kelalaian akan dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun di hadapan publik," ujarnya.
Gus Irfan berpesan kepada seluruh peserta seleksi agar mengikuti proses secara jujur dan mengandalkan kemampuan diri sendiri.
"Bertandinglah secara fair. Jangan tergoda jalan pintas. Pengabdian kepada tamu Allah hanya layak diberikan kepada mereka yang bersih dan siap. Layani jemaah dengan sepenuh hati, seperti melayani orang tua sendiri," pungkasnya.
Pada tahun 2026 ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini sama seperti kuota normal Indonesia sebelum pandemi Covid-19.
Dari total kuota tersebut, sebanyak 203.320 jemaah dialokasikan untuk haji reguler, sementara 17.680 jemaah lainnya masuk dalam kuota haji khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Petugas Haji
Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Proses ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Tujuannya adalah memastikan bahwa jemaah haji mendapatkan pelayanan terbaik dari petugas yang benar-benar kompeten, berintegritas, dan siap mengabdi sepenuh hati.
Karena kuota petugas diambil dari porsi jemaah reguler, maka seleksi harus dilakukan secara ketat agar setiap kursi yang digunakan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan.
Para peserta seleksi PHD berasal dari berbagai latar belakang, terutama unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, tenaga kesehatan, serta tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman dalam pelayanan haji.
Mereka dipilih berdasarkan kualifikasi tertentu, seperti kemampuan manajerial, pengetahuan tentang tata laksana haji, serta kesiapan fisik dan mental untuk bekerja dalam kondisi padat dan penuh tantangan di Arab Saudi.
Dengan beragam latar belakang ini, diharapkan petugas mampu memberikan pelayanan yang menyeluruh, baik dari sisi administrasi, kesehatan, maupun pembinaan ibadah.
Baca tanpa iklan