News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2026

Belasan WNI Diduga Melanggar Hukum di Arab Saudi Selama Musim Haji, 2 Orang Bebas Bersyarat

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan aparat Arab Saudi karena diduga melakukan pelanggaran hukum. 

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B. Ambary, menyebut ada 19 WNI diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Baca juga: Nasib Jemaah Haji Indonesia yang Ditangkap Usai Rekam Tanpa Izin di Masjid Nabawi, Bisakah Berhaji?

Apa saja pelanggaran yang dilakukan WNI di Arab Saudi? 


Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan adalah : 

  • Promosi layanan haji ilegal
  • Praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan
  • Tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin. Ini dilakukan oleh jemaah haji Indonesia.

Menurut Yusron, saat ini pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah (Linjam) telah mendatangi kantor polisi. 

"Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron dalam video keterangannya dikutip Tribunnews.com, Jumat (15/5/2026).

2 WNI Bebas Bersyarat, Masih Diizinkan Berhaji 

KONJEN JEDDAH - Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary saat ditemui di MAKKAH menegaskan, pemerintah Arab Saudi memberikan sanksi tegas bagi pelaku praktik haji ilegal, baik yang berperan sebagai peserta maupun penyelenggara. (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Mereka yang dibebaskan dengan syarat ini adalah kasus dugaan merekam warga Arab Saudi di Nabawi dan seorang WNI lagi kasus penjualan dam. 

"Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam," tuturnya.

Baca juga: Jelang Armuzna, Kemenhaj Minta Jemaah Haji Jaga Stamina dan Kurangi Aktivitas Berat

Yusron juga menyebutkan nasib jemaah haji yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin.

Jemaah haji ini masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.


"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Sistem Hukum di Arab hingga Status WNI Masih Tertuduh


Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini