TRIBUNNEWS.COM - Keinginan menunaikan ibadah Haji kerap menjadi impian besar bagi banyak umat Muslim. Namun, tidak sedikit yang dihadapkan pada kondisi masih memiliki utang saat kesempatan berhaji terbuka.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mana yang seharusnya diprioritaskan.
Dalam ajaran Islam, kewajiban Haji memang ditujukan bagi mereka yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Sementara itu, utang merupakan tanggungan yang harus diselesaikan dan memiliki konsekuensi moral serta hukum.
Sejumlah ulama menekankan pentingnya melunasi utang terlebih dahulu sebelum berangkat Haji. Dengan demikian, umat diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa meninggalkan kewajiban yang belum ditunaikan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Haji merupakan salah satu dari pilar keislaman seorang Muslim atau rukun Islam. Rasulullah SAW sendiri memandang haji sebagai ibadah mulia yang sangat penting.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadis mempersilakan umatnya yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Quran, ‘Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan". (HR AT-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).
Namun, jika seseorang masih memiliki utang ketika ingin melaksanakan Haji, maka wajib untuk seseorang itu membayarkan utangnya terlebih dahulu.
Sebab, seseorang harus memiliki bekal pulang dan pergi sebagai salah satu persyaratan. Perbekalan pulang dan pergi ini berupa bekal di luar dari kebutuhan untuk melunasi utang yang menjadi tanggungannya.
Baca juga: 8 Kemudahan Ini Wajib Diketahui Jemaah Haji Agar Ibadah Lancar
Meski, misalkan pembayaran utang dapat ditunda, seseorang tetap berkewajiban untuk melunasinya dari aset di luar bekal pulang-pergi yang dia miliki, baru kemudian melaksanakan haji.
نعم لو قيل بذلك في المؤجل لكان له وجه لأن لم يجب إلى الآن والحج إذا تضيق وجب فورا فكان ينبغي وجوب تقديمه عليه وقد يجاب بأن الدين محض حق آدمي أو له فيه شائبة قوية فاحتيط له لأن الاعتناء به أهم فقدم على الحج وإن تضيق
Artinya, “Tetapi seandainya dikatakan ‘pembayaran utang dapat diangsur’ lalu ada pendapat mengatakan, ‘Bila utang tidak wajib hingga kini sementara kewajiban pelaksanaan haji adalah segera, maka seharusnya seseorang mendahulukan haji daripada pembayaran utang,’ maka dapat ditanggapi bahwa utang adalah murni hak manusia atau ada perkara menakutkan yang sangat kuat sehingga harus ihtiyath. Pasalnya, memperhatikan utang lebih penting sehingga pembayaran utang harus didahulukan dibanding haji meski (kesempatan) haji semakin mepet baginya,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar, Hasyiyah Ibnu Hajar al Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47-48).
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa utang berkaitan dengan hak orang lain, sementara Haji adalah kewajiban yang baru berlaku jika syarat kemampuan terpenuhi.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Baca tanpa iklan