Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita pemimpin kampanye persamaan hak untuk mengemudi di Arab Saudi, Manal al Sharif menggugat Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Arab Saudi.
Gugatan itu dilayangkan Manal al Sharif karena dirinya merasakan didiskriminasi oleh Direktorat Jenderal Lalu Lintas yang berkantor di Riyadh, saat aplikasi permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi-nya ditolak. Malan melayangkan gugatan setelah somasi darinya tidak digubris.
"Ini hanya menciptakan tekanan positif. Dan itu akan mendorong lebih banyak perempuan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM dan tuntutan hukum (jika ditolak)," ujarnya seperti dikutip dari CNN, Senin (6/1/2012).
Menurutnya, penolakan Direktorat Lalu Lintas, tidak beralasan. Menurut Manal, tidak ada hukum lalu lintas yang melarang perempuan mengemudi di Arab Saudi. Manal menyebut fatwa agama kerap digunakan sebagai dasar untuk menolak permohonan SIM seorang wanita.
Fatwa tersebut juga mencegah perempuan untuk membuka rekening bank, memperoleh paspor, atau bahkan pergi ke sekolah tanpa kehadiran seorang wali laki-laki.
"Tidak ada hukum yang melarang perempuan untuk mengemudi," katanya.
Sebelumnya, Manal mengaku pernah diberhentikan oleh polisi saat ia tengah mengemudikan mobilnya, pada bulan Mei lalu. Ia kemudian ditahan, dan menghabiskan sembilan hari di penjara. Karena ketidakadilan yang ia terima tersebut, Manal kemudian menggagas kampanye "Women2Drive", sebuah gerakan yang menuntut hak bagi perempuan untuk mengemudi dan bepergian dengan bebas di Arab Saudi.
Baca tanpa iklan