Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Lembaga pengadilan di Mesir, memerintahkan pihak berwenang untuk menahan mantan Presiden Mohamed Morsi, untuk selama 15 hari ke depan.
Perintah itu, dikeluarkan setelah Morsi dituduh berkolusi dengan kelompok Hamas Palestina, ketika melarikan diri dari penjara Wadi el-Natroun.
Morsi, Seperti diberitakan oleh Upi.com, Minggu (28/7/2013), juga menghadapi tuduhan menghancurkan dokumen penjara, dan bekerjasama dengan Hamas menyerang kantor polisi, ketika pemberontakan Mesir 2011 meletus.
Tak berhenti sampai situ, Morsi juga dituduh melakukan pembunuhan, penculikan petugas polisi dan tahanan, dan melakukan tindak spionase.
Morsi ditahan di sebuah lokasi rahasia sejak ia digulingkan oleh militer pada 3 Juli 2013. (upi.com)