TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memanggil Duta Besar Australia untuk menuntut penjelasan tentang keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di kedutaan Australia di Jakarta.
"Menanggapi pemberitaan di surat kabar harian Sydney Morning Herald pada tanggal 31 Oktober 2013 tentang keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Australia di Jakarta dan negara-negara lain di kawasan, Kementerian Luar Negeri RI menuntut penjelasan dari kedubes Australia di Jakarta mengenai hal tersebut," dikutip dari pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jumat (1/11/2013).
Pemanggilan Dubes Australia direncanakan pada hari ini.
"Sebagai negara tetangga dan bersahabat tindakan seperti yang diberitakan sama sekali tidak mencerminkan semangat hubungan bersahabat yang selama ini terjalin dan merupakan sesuatu yang sama sekali tidak dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia," ujarnya.