TRIBUNNEWS.COM,KELANTAN - Wilfrida Soik sudah tiba di di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia, Minggu (17/11/2013)
Begitu, tiba, Wilfrida yang datang mengenakan kaos warna abu-abu ini dikawal polisi Malaysia, dan pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia. Termasuk, kuasa hukum Wilfrida
Agenda sidang Wilfrida Soik kali ini adalah menyampaikan pemberkasan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pembelaan atas dakwaan Jaksa berupa vonis mati terhadap Wilfrida.
Jaksa menuntut hukuman mati, pasal 302, pembunuhan berencana. Pihak pembela akan menyampaikan berkas berisi bukti-bukti yang bisa meringankan atau membebaskan Wilfrida dari tuntutan tersebut.
Apabila uji tulang yang dilakukan membuktikan usia Wilfrida, maka sesungguhnya sudah cukup bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati.
"Seharusnya, tindakan kekerasan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan self defensive, membela diri, sehingga Wilfrida bisa dibebaskan dari dakwaan Jaksa," kata Rieke lagi.
Dari pantauan Tribun, rombongan Timwas DPR sudah lebih dulu datang. Mereka yang sudah tiba antara lain, Rieke Diah Pitaloka, Adanga Darajatun, Poempida Hidayatullah, Pius Lustrilanang.
Kemudian, dari Migrant Care, Anis Hidayah. Wakil Bupati Belu,Nusa Tenggara Timur (NTT) Ludofikus Taolin. Pada sidang kali ini, tak satupun perwakilan dari keluarga Wilfrida yang hadir.