Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Pengadilan Mesir menyatakan 113 orang simpatisan organisasi Ikhwanul Muslimin bersalah atas beragam tuduhan termasuk menyerang polisi, membuat kerusuhan, dan kepemilikan senjata dalam bentrok dengan pasukan keamanan.
Sebanyak 63 diantara mereka dihukum tiga tahun penjara, dan mendenda mereka sebesar 50 ribu Mesir Pound. Mereka terlibat dalam aksi demonstrasi di bulan November tahun lalu.
24 Diantara mereka juga dihukum penjara tiga tahun penjara. Mereka terlibat bentrok di Kairo dengan aparat keamanan, di waktu yang sama di lokasi berbeda di Mesir. Tuduhan terhadap mereka adalah membuat kerusuhan, pertemuan ilegal, menyerang polisi, dan bergabung dengan kelompok teroris bersenjata.
Sementara 26 orang sisanya, yang merupakan siswa di Universitas al-Azhar, dihukum dua setengah tahun penjara. Mereka didakwa menyerang pasukan keamanan, pertemuan terlarang, dan kejahatan. Reuters.com