Laporan Wartawan Tribunnews.com ,Nurmulia Rekso Purnomo dari Kelantan, Malaysia
TRIBUNNEWS, KELANTAN - Hasil tes psikologis menunjukan Wilfrida Soik, pramuwisma asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya, Yeap Seok Pen, (60), diketahui mengalami gangguan jiwa.
Pengacara Wilfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah ditemui di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (12/01/2014), mengatakan pagi ini pihak dokter yang memeriksa kesehatan jiwa Wilfrida menyampaikan hasil pemeriksaan itu.
"Laporan menunjukan mental (Wilfrida) tidak stabil waktu kejadian (pembunuhan)," katanya. Pengacara Wilfrida itu mengatakan hasil pemeriksaan itu membuka kemungkinan baru agar Wilfrida lolos dari hukuman badan.
"Tidak hanya hukum mati, tapi Wilfrida bisa bebas," terangnya. Ia meyakini kemungkinan Wilfrida bebas masih terbuka lebar, karena dengan hasil pemeriksaan itu Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim akan mempertimbangkan kembali niat Wilfrida melakukan pembunuhan. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Wilfrida masih harus menjalani empat kali persidangan lagi sampai Mahkamah Tinggi Kota Bhar.