News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama 2013 Ada 178 Berdwikewarganegaraan di Jepang

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wilopo Kepala Imigrasi KBRI di Tokyo

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Ternyata selama tahun 2013 ada 178 pasangan kawin campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan orang Jepang dan dicatatkan di kedutaan besar republik Indonesia (KBRI). Paling banyak terjadi pencatatan bulan Mei sebanyak 23 anak yang ber-dwikewarganegaraan.

"Memang cukup banyak juga yang memiliki warga negara ganda di Jepang ini. Tetapi itu pun yang mencatatkan ke kita. Belum tahu mungkin saja WNI yang di Jepang tetapi tidak mencatatkan hal ini ke KBRI, jumlahnya tak kita ketahui," papar Wilopo, Kepala Imigrasi KBRI Tokyo khusus kepada Tribunnews.com sore ini (23/1/2014).

Kebanyakan kawin campur terjadi antara lelaki Jepang dan wanita orang Indonesia. Bahkan ada pula lelaki Jepang yang sudah kawin dengan orang Jepang tetapi lalu kawin lagi dengan orang Indonesia. Tentu saja sudah diceraikan istri Jepangnya.

"Anak saya dari istri Indonesia kini berada di Cimahi sama keluarganya, tetapi istri saya di sini bersama saya. Dia rajin belajar bahasa Jepang dan sudah 8 tahun tinggal di Jepang. Kalau bicara bahasa Jepang sih lumayan bisa tetapi menulis dan membaca masih belum bisa," ungkap pria Jepang yang tak mau diidentifikasikan tersebut.

"Dulu waktu saya tinggal di Hamamatsucho kasihan sekali dia kesepian maunya pulang melulu ke Indonesia. Tetapi setelah pindah ke Utsunomiya dan bertemu banyak orang Indonesia serta membuat grup sendiri di sana, syukurlah istri saya sudah betah di jepang saat ini."

Apabila anak 'campur' tersebut, salah satu orangtuanya warga negara Jepang, maka dia berhak memiliki warga negara Jepang dan di KBRI dicatatkan pula serta mendapat surat keterangan dengan nama Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Selain sertifikat tersebut diberikan juga bukti kartu warna biru seperti kartu pengenal dengan foto anak yang bersangkutan serta data diri sang anak.

"Setelah anak itu dewasa berusia 17 tahun maka anak itu diharuskan memilih salah satu warga negara dan tidak boleh memiliki dua warga negara karena baik Indonesia maupun Jepang tidak menganut faham warga negara ganda," tambah Wilopo.

Selain anak berwarga negara ganda tersebut, jumlah orang Indonesia yang mutasi, pulang ke Indonesia tidak lagi tinggal di Jepang selama tahun 2013 sebanyak 1.859 dan paling banyak terjadi mutasi, pulang ke Indonesia bulan Mei 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini