TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto dan politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengabarkan TKI Wilfrida Soik bebas dari ancaman hukuman mati.
Melalui Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo mengatakan, setelah mengikuti sidang di Malaysia, Prabowo akan langsung terbang ke Jakarta dan akan menjelaskan langsung proses pengadilan dan pembebasan Wilfrida kepada media, di Bandara Halim Perdanakusuma pada jam 17.00 WIB, hari Senin ini.
Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka juga membenarkan kabarnya Wilfrida Soik bebas dari ancaman hukuman mati.
"Ini belum bisa pastikan bebas karena masih ada waktu empat belas hari. Dan mudah-mudahan jaksa tidak banding. Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak, berkat kerjasamanya. Pihak kedutaan KBRI di Malaysia, DPR dan LSM lainnya yang sejak awal mengawal kasus Wilfrida Soik," tutur Rieke.
"Saya mengajak rekan-rekan media dan para pemerhati buruh migran untuk terus mengawal dan berdoa untuk Wilfrida Soik. Menurut Kemlu per 31 Desember 2013, masih ada 238 kasus TKI terancam hukuman mati diberbagai negara. Terbanyak di Malaysia (179 orang) dan di Arab Saudi (40 orang)," ujar Rieke lagi.
Ia kemudian meminta kepada Pemerintah SBY harus mengawal, melakukan pembelaan hukum maksimal terhadap 238 TKI yang terancam hukuman mati. Pemerintah SBY juga wajib bersikap dan bertindak lebih serius dalam menjamin perlindungan TKI selama masa perekrutan dan penempatan.
Semua jenis perekrutan tak sah terhadap para calon TKI harus diberantas. Ketrampilan serta mental dari para TKI harus disiapkan dengan sungguh-sungguh sebelum berangkat.
"Kasus Satinah adalah contoh bagaimana kegotongroyongan dan kepedulian akhirnya membebaskan Satinah dari vonis hukuman mati," kata Rieke.