TRIBUNNEWS.COM, KOREA SELATAN - Jaksa di Korea Selatan, Kamis (15/5/2014), mendakwa kapten dan tiga awak kapal Sewol dengan tuduhan pembunuhan, dan memberikan mereka ancaman hukuman mati.
Kapal ini tenggelam pada Rabu (16/4/2014) menewaskan 284 orang dan 20 orang masih hilang. Saat tenggelam ada 476 orang di atas kapal. Jaksa mendakwa kapten dan awak kapal gagal menyelamatkan lebih dari 304 orang yang tewas dan hilang dalam kecelakaan itu.
Adapun 11 awak yang lain dikenakan tuduhan yang lebih ringan, dengan delik kelalaian terkait navigasi kapal. Tiga orang yang terkena tuduhan pembunuhan ini adalah Kapten Lee Joon-seok, Perwira Pertama, Perwira Kedua, dan Chief Engineer Kapal Sewol.
Bila dakwaan jaksa dinyatakan terbukti di persidangan, mereka berempat terancam hukuman mati, sekalipun di Korea Selatan belum ada lagi putusan hukuman mati sejak 1997.
Sementara itu, 11 awak kapal lain dikenakan tuduhan kelalaian navigasi dan meninggalkan penumpang yang butuh pertolongan ketika kapal tenggelam. Surat dakwaan diajukan melalui Pengadilan Negeri Gwangju, Kamis, dan persidangan pertama akan segera dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan.
Disebutkan Kapten Lee Joon-seok sempat menunda evakuasi para penumpang saat feri mulai tenggelam. Sang kapten kemudian "meninggalkan para penumpang" lewat cara melarikan diri terlebih dahulu.
Kapten Kapal Feri Tenggelam yang Lari Lebih Dulu Terancam Hukuman Mati
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger