News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapten Kapal Feri Tenggelam yang Lari Lebih Dulu Terancam Hukuman Mati

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crane dari kilang lepas pantai, Jumat (18/4/2014), telah berada di lokasi tenggelamnnya kapal feri Sewol di perairan di sekitar pulau resor Jeju, Korea Selatan. Hingga Jumat malam, 28 penumpang kapal dipastikan tewas, 179 selamat, dan 268 orang masih belum ditemukan.

TRIBUNNEWS.COM, KOREA SELATAN - Jaksa di Korea Selatan, Kamis (15/5/2014), mendakwa kapten dan tiga awak kapal Sewol dengan tuduhan pembunuhan, dan memberikan mereka ancaman hukuman mati.

Kapal ini tenggelam pada Rabu (16/4/2014) menewaskan 284 orang dan 20 orang masih hilang. Saat tenggelam ada 476 orang di atas kapal. Jaksa mendakwa kapten dan awak kapal gagal menyelamatkan lebih dari 304 orang yang tewas dan hilang dalam kecelakaan itu.

Adapun 11 awak yang lain dikenakan tuduhan yang lebih ringan, dengan delik kelalaian terkait navigasi kapal. Tiga orang yang terkena tuduhan pembunuhan ini adalah Kapten Lee Joon-seok, Perwira Pertama, Perwira Kedua, dan Chief Engineer Kapal Sewol.

Bila dakwaan jaksa dinyatakan terbukti di persidangan, mereka berempat terancam hukuman mati, sekalipun di Korea Selatan belum ada lagi putusan hukuman mati sejak 1997.

Sementara itu, 11 awak kapal lain dikenakan tuduhan kelalaian navigasi dan meninggalkan penumpang yang butuh pertolongan ketika kapal tenggelam. Surat dakwaan diajukan melalui Pengadilan Negeri Gwangju, Kamis, dan persidangan pertama akan segera dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan.

Disebutkan Kapten Lee Joon-seok sempat menunda evakuasi para penumpang saat feri mulai tenggelam. Sang kapten kemudian "meninggalkan para penumpang" lewat cara melarikan diri terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini