Penerapan sistem E-Hajj oleh Kementerian Haji Arab Saudi memerlukan sinkronisasi data dan pembaruan sistem yang sudah ada.
Contohnya, pada sebuah hotel, berdasarkan kontrak, yang juga didasari pada standar pelayanan yang baik, telah ditetapkan kapasitas 1 hotel untuk 800 orang. Termasuk ada kamar yang lebih luas, bisa ditempati lebih dari enam orang.
Namun dalam standar e-Hajj pemerintah Saudi Arabia, semua jenis kamar hotel "dipukul rata" hanya boleh ditempati empat orang. Hal ini mengakibatkan ketidaksinkronan antara klausul kontrak dengan standar e-Hajj.
Secara faktual, awalnya terdapat 7 hotel yang tidak sinkron untuk kapasitas 6.000 orang. Namun saat ini sudah berhasil dicapai kesepakatan dengan seluruh pemilik hotel. Terutama dengan penyesuaian (addendum) kontrak.
Dengan adanya addendum kontrak, maka akan dilakukan konfigurasi di wilayah mana kekurangan tersebut. Dilanjutkan penempatan jemaah pada hotel lain dengan kualitas, kriteria, dan harga sama dengan sebelumnya.
Prosedurnya sama dengan proses penyiapan perumahan, sehingga pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan biaya tambahan. Biaya pemondokan di Makkah saat ini berhasil ditekan dari 4.995 Riyal menjadi sekitar 4.400 Riyal per orang.