TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Jeddah, Syailendra Dharmakirti mengungkapkan bahwa ada dua WNI terpidana mati yang sangat sulit mendapatkan maaf dari ahli waris.
Dua orang yang itu adalah Siti Zainab binti Duhri Rupa (47), dan Karni binti Medi Tarsim (38).
Kasus Siti sudah lama terjadi yaitu pada 2009 lalu. Perempuan asal Bangkalan, Madura itu divonis hukum pancung lantaran membunuh majikannya di Madinah. Adapun Karni akan dihukum mati karena membunuh anak berusia empat tahun dengan cara disembelih ketika tidur. Dan hingga kini orang tua anak tersebut juga belum memberikan pengampunan.
Menurut Dharmakirti, proses pengajuan maaf oleh Siti ke pihak keluarga pun tersendat lantaran harus menunggu ahli waris majikannya mencapai usia akil baligh.
"Setelah dinyatakan layak memberi penilaian, ahli waris ini juga tidak memberikan maaf," kata Dharmakirti di Kemlu RI, Kamis (5/2/2015).
Menurutnya, pihak pemerintah Indonesia sudah datang kesana untuk mengajukan pemaafan melalui lembaga pemaafan. Namun keluarga masih 'tutup pintu', bahkan tidak mau kontak dengan pihaknya. Sementara pihak Kerajaan atau pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.
Sementara Kementerian Luar Negeri RI mencatat, saat ini, masih ada sekitar 228 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negeri orang. Mereka terjerat kasus hukum yang berat.
"(Saat ini) ada 228 WNI yang masih terancam hukuman mati," tegas Direktur Perlindungan WNI dan Lalu Muhammad Iqbal. Diterangkan Iqbal, jumlah tersebut adalah perhitungan pihaknya dari akhir bulan Juli 2011 hingga akhir tahun 2014.
Meski begitu, pemerintah akan terus berusaha memberikan bantuan bagi warga yang terancam dieksekusi mati itu. Bantuan itu berupa pendampingan dan bantuan hukum.
"Kami akan memfasilitasi keluarga atau pihak-pihak terkait untuk bisa berinteraksi dengan yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Pihak pemerintah juga selalu kooperatif memberi bantuan hukum," kata Iqbal.
Sejauh ini, lanjut Iqbal, pemerintah juga sudah berhasil membebaskan 234 orang WNI dari hukuman pencabutan nyawa itu. Yang terbaru adalah kasus Satinah di Arab Saudi, yang bisa bebas dari hukum pancung, pascapemerintah membayar uang diyat sebesar 7 juta riyal atau setara dengan Rp 21 miliar sebagai syarat pemaafan atas tindakan yang dilakukan Satinah.
"Dalam minggu ini Satinah sudah mendapatkan pemaafan secara khusus dari Kerajaan Arab sehingga sudah lolos dari ancaman hukuman mati. Tapi kami belum tahu waktu pemulangannya," kata Iqbal.