TRIBUNNEWS.COM, YORDANIA - Tak sembarangan warga Yordania melemparkan kritik, apalagi ditujukan terhadap Uni Emirate Arab. Bisa-bisa pengkritik diajukan ke meja hijau lalu menjalani pidana penjara.
Baru-baru ini seorang pengacara mengatakan, pengadilan keamanan negara Yordania telah menghukum seorang pejabat tinggi Ikhwanul Muslimin 18 bulan penjara setelah mengkritik Uni Emirat Arab, sekutu Kerajaan Yordania.
Elite Ikhwanul Muslimin yang diketahui bernama Zaki Bani Ersheid adalah orang nomar dua di organisasi tersebut. Ia ditangkap November tahun lalu setelah mengkritik UAE di sosial media. UAE menuding Ikhwanul Muslimin sebagai gerakan kelompok teroris.
Dilansir abcnews.go.com dari AP, Minggu (15/2/2015), pengacara Saleh al-Armouti menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut sangat bermuatan politik. Puluhan pendukung Ikhwanul memprotes keras atas keputusan pengadilan tersebut.
Selama ini Yordania tak segan menindak kelompok-kelompok Islam, terutama para pendukung ekstremis Negara Islam Irak dan Suriah. Tapi juga menahan beberapa aktivis utama Ikhwanul Muslimin.
Baru-baru ini Yordania yang mendapat dukungan UAE, mengintensifkan serangan udara terhadap ISIS di Suriah. Seperti diketahui, seorang pilot pesawat tempur Yordania belum lama tewas dibakar hidup-hidup setelah ditangkap ISIS.