News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2015

Saudi Binladen Group Dihukum Bayar Kompensasi kepada Korban Crane Roboh

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania Christine

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Saudi Binladen Group, perusahaan yang menjalankan proyek konstruksi perluasan Masjidil Haram, mendapatkan sanksi dari pemerintah Arab Saudi terkait insiden crane roboh.

Sanksi tersebut, diumumkan oleh pengadilan kerajaan, adalah larangan untuk menerima dan terlibat kontrak atas proyek-proyek apapun dalam waktu ke depan, hingga kasus insiden itu selesai diinvestigasi.

Selain itu, perusahaan itu juga diperintahkan oleh Raja Arab Saudi, Salman, untuk memberikan dana kompensasi kepada para korban insiden tersebut.

Selama investigasi belum selesai, petinggi dan eksekutif senior Saudi Binladen Group pun dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan proyek-proyek yang sedang digarap oleh Binladen Group ditinjau ulang.

Dikutip dari Reuters, investigasi yang telah diperintahkan oleh Gubernur Mekkah menunjukkan bahwa ternyata crane tersebut tidak diletakkan berdasarkan instruksi dari produsen crane itu, alias diletakkan secara keliru.

Insiden crane roboh yang menewaskan 111 orang itu dikatakan telah membuat keluarga kerajaan Arab Saudi merasa malu, sebab merekalah pelopor proyek-proyek konstruksi di tanah suci Mekkah.

Sedangkan, Saudi Binladen Group selama ini sudah menjadi kontraktor kepercayaan pemerintah Arab Saudi, yang biasa memegang proyek-proyek yang bersifat penting atau sensitif, seperti proyek yang terkait keamanan dan pertahanan negara. (Reuters/NPR)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini