”Kami harus menunggu kantor pusat di Doha untuk pernyataan resminya,” kata Ling.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Group Benny S Butarbutar menyatakan, pihaknya akan memasukkan penumpang yang membuat resah penumpang lain dan mencoreng nama baik perusahaan ke dalam daftar hitam.
Penumpang itu tidak akan boleh naik maskapai Garuda Indonesia untuk selamanya.
Garuda Indonesia mengimbau penumpang untuk waspada terhadap barang-barang miliknya. Penumpang sebaiknya membawa tas berukuran kecil ke dalam kabin. Dengan demikian, bagasi itu bisa diletakkan tepat di atasnya dan bisa dengan mudah diawasi.
”Para kru pesawat selalu diingatkan lebih aktif melihat kondisi kabin. Apabila penumpang sedang terlelap tidur, kru harus berulang kali mengecek kondisi kabin,” ujar Benny.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan, kasus pencurian di dalam pesawat merupakan wewenang maskapai. Namun, pihak keamanan bandara akan membantu maskapai membawa tersangka pelaku ke penyidik pegawai negeri sipil atau polres bandara. (B07/PIN/ARN/MAR).