Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dari ratusan negara anggota IATA (International Air Transport Association), yang disurvei Henley & Partners baru-baru ini, dikeluarkanlah indeks restriksi (pembatasan) visa para anggota IATA.
Indonesia masuk ke peringkat-83 karena baru bisa masuk kepada 55 negara yang bebas visa masuk bagi warga negara Indonesia. Sementara Jepang di peringkat ketiga.
Henley & Partners perusahaan konsultan yang berdiri tahun 1996 bermarkas di HongKong ini dan memiliki 20 kantor cabang di berbagai negara ini, baru-baru ini mengadakan survei terhadap para anggota IATA mengenai pembatasan tiap negara dalam pemberian visa bebas atau tidaknya bagi warga negara asing.
Pemilik paspor Jerman dan Inggris di peringkat pertama karena bisa memasuki 173 negara bebas Visa. Sedangkan pemegang paspor Amerika Serikat, Swedia dan Finlandia hanya bisa menikmati 172 negara bebas visa bagi mereka.
Jepang di peringkat ketiga karena bis amenikmati bebas visa apabila berkunjung kepada 171 negara di dunia. Bersama Jepang juga Denmark, Perancis, Itali, Korea, Luksemburg, Belanda, Norwegia.
Singapura peringkat ke-5 karena bisa menikmati bebas visa apabila berkunjung kepada 169 negara.
Lalu Malaysia di peringkat ke-9 karena bisa menikmati jalan-jalan kepada 163 negara. Brunei peringkat ke- 18 karena bisa jalan-jalan kepada 150 negara.
Papua New Guinea di peringkat ke-62 karena bisa bebas masuk kepada 76 negara.
Thailand peringkat ke-69 karena bisa masuk bebas visa kepada 68 negara. Filipina peringkat ke-76 karena bisa masuk bebas visa kepada 60 negara. Dan Indonesia di peringkat ke-83.