Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pegawai negeri Jepang wanita akhirnya terungkap menjual dirinya sebagai wanita panggilan (PSK) pula.
Akhirnya kini dihukum dirumahkan selama sebulan.
"Seorang staf wanita dari pemda kota Inzai perfektur Chiba berusia 35 tahun telah dirumahkan selama satu bulan karena melakukan pelanggaran berat tahun baru, dengan bekerja sebagai PSK," papar sumber Tribunnews.com Selasa ini (26/1/2016).
Bulan Oktober tahun lalu, selama 10 hari wanita tersebut yang bekerja di bagan Personalia pemda tersebut mengambil cuti karena merasa tidak enak badan alias sakit.
Ternyata selama 10 hari itu pula dia bekerja sebagai wanita panggilan atau deriheru (delivery health) dan menerima uang sedikitnya 50.000 yen.
Setelah ketahuan belangnya, akhirnya wanita itu mengakuinya juga. Bahwa ternyata pekerjaan sebagai PSK juga dilakukan selama setahun sampai dengan April 2015.
Wanita itu mendapat cuti berbayar 80% dari pemda tersebut dengan alasan kesehatan. Ternyata selama setahun dia bekerja sebagai PSK.
"Saya melakukannya untuk bisa hidup dengan baik," paparnya mengakui perbuatannya tersebut kepada pimpinannya.
Kasus ini terbongkar setelah 7 Januari 2016 ada yang memberikan informasi dari sumber yang tak diketahui kepada pihak Pemda bahwa wanita itu juga bekerja sebagai PSK.
Berdasarkan informasi tersebut, diselidiki ternyata benar dan langsung ditindaklanjui dengan pemanggilan serta pemberian sanksi berat dari pemda.
"Kita akan semakin memperketat disiplin kerja dan meninjau kembali semua staf yang ada di pemda ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi," papar Walikota Inzai, Masanao Itakura.