TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Ankara, Turki menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dua jurnalis yang memuat ilustrasi berupa gambar kartun Nabi Muhammad pada kolom mereka.
Seperti dikutip dari Kantor Berita AFP, vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (28/4/2016).
Karya kartun tersebut mencuat dan menjadi masalah ketika dipublikasikan di media satir mingguan Perancis Charlie Hebdo.
"Kedua jurnalis dijatuhi hukuman penjara masing-masing dua tahun," kata Bulent Utku, pengacara dari kedua Kolumnis Harian Cumhuriyet, Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan.
"Namun kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," ujar Utku.(Glori K. Wadrianto)