Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, Nairobi - Pengadilan Kenya telah menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada pemburu dan gembong penyelundupan gading gajah, Feisal Mohammed, atas kepemilikan lebih dari 400 potongan gading bernilai hampir 500.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 6,5 miliar.
Dalam keputusan sela, yang disampaikan Jumat (22/7/2016) di Mombasa, hakim kepala, Diana Mochache juga mengenakan denda 200.000 dolar AS kepada Muhammad.
Menurut media televisi Kenya, Feisal dan empat lainnya ditemukan memiliki lebih dari 2.000 kilogram gading pada 2 Juni 2014 di Mombasa. Tetapi sayang dia melarikan diri dari negara, tak lama setelah kejadian itu.
Kemudian ia ditangkap oleh agen-agen Interpol di Dar es Salaam, Tanzania pada Desember 2014 lalu. Namun empat antek-anteknya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka hukuman.
Dibawah hukum Kenya, perburuan dan perdagangan gading dapat diganjar hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda setidaknya 9.000 dolar AS.
Tapi Alexander Muteti, Asisten Direktur Umum Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut pengadilan untuk memberikan Faisal hukuman seumur hidup.
Dalam pernyataan pers, Dinas Kehutanan Kenya menegaskan tuntutan hukum itu sebagai "pesan keras bagi mereka, semua jaringan dari perburuan dan penyelundup gading, pemodal, perantara, dan pengirimnya." (Forbes)