TRIBUNNEWS.COM, ISLAMABAD - Pemerintah Pakistan lega mendengar kabar warganya yang menjadi terpidana mati narkoba di Indonesia batal dieksekusi.
Zulfiqar Ali satu dari terpidana mati yang sempat dikabarkan akan dieksekusi Kamis (28/7/2016).
Namun, beberapa jam sebelum pria asal Pakistan itu menghadap regu tembak, eksekusi untuknya malah dibatalkan.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, M Aqil Nadeem, di Jakarta.
"Kementerian Luar Negeri RI telah mengonfirmasi pada kami bahwa eksekusi Zulfiqar Ali telah dibatalkan," kata Nadeem.
"Untuk sekarang, Ali aman. Pemerintah Pakistan lega nyawa Ali telah terselamatkan," imbuhnya.
Menurut Nadeem, ia tak bisa menjelaskan banyak terkait pembatalan eksekusi itu dan kasus yang menjerat Ali.
Sebab Nadeem pun tidak tahu apakah Ali sebenarnya telah diampuni atau eksekusinya itu hanya ditunda.
Ia hanya mengatakan otoritas Indonesia akan segera mengabarinya dan pihak Pakistan terkait penjelasan tersebut.
Ali divonis mati setelah kedapatan menyimpan 300 gram heroin di kediamannya di Jawa Tengah pada 2004 lalu.
Pria berusia 52 tahun itu telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak Senin (25/7/2016), di mana dikatakan ia akan menjalani eksekusi mati. (Geo News/Samaa TV)