TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Melakukan pencurian ikan di kawasan Laut Tiongkok Selatan akan diganjar hukuman bui setahun.
Itulah hasil keputusan yang ditetapkan Mahkamah Agung Tiongkok terkait penangkapan ikan secara ilegal di perairan yang diklaimnya itu, Selasa (2/8/2016).
"Pengadilan akan melaksanakan yurisdiksi atas wilayah perairan Tiongkok, mendukung departemen untuk secara hukum melakukan tugas manajemen maritim dan menjaga kedaulatan teritorial Tiongkok," demikian isi putusan itu.
Tak hanya itu, untuk siapa saja yang secara ilegal memasuki wilayah perairan tersebut dan menolak diusir, akan dianggap melakukan tindak pidana.
Tidak terkecuali jika pelaku telah diperingatkan namun tetap kembali masuk ke wilayah perairan itu dan pelaku pencurian terumbu karang.
Hukumannya adalah penjara maksimal setahun.
Padahal, wilayah perairan itu masih menjadi sengketa dan telah diputuskan bahwa Tiongkok tidak memiliki klaim atas itu.
Namun, tetap Mahkamah Agung Tiongkok menegaskan bahwa pencurian ikan ilegal adalah pelanggaran di wilayah zona ekonomi ekslusif Tiongkok.
"Ini akan menjamin hukum untuk penegakan hukum perikanan laut," tambah hasil putusan itu.
Tiongkok selama ini terus melakukan upaya klaimnya atas perairan tersebut.
Hal itu gencar dilakukan seakan tak peduli akan sengketanya dengan Brunei, Malaysia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina.