News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bangkai Kapal Perang Inggris dan Belanda yang Raib Diduga Telah Dijarah dan Dijual Kiloan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Perang Belanda Hr Ms De Ruyter, panjang 170 meter, yang ditenggelamkan Jepang di Laut Jawa, Februari 1942.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah dan militer Indonesia menolak disalahkan atas lenyapnya bangkai kapal perang Belanda dan Inggris, yang tenggelam di Laut Jawa pada tahun 1942.

Indonesia bereaksi setelah sebelumnya, Belanda dan Inggris memrotes Indonesia karena kasus hilangnya bangkai kapal yang ditenggelamkan Jepada di Laut Jawa selama Perang Dunia II.

Pemerintah dan Angkatan Laut Indonesia, seperti dilaporkan Deutche Welle, menolak disalahkan atas lenyapnya enam bangkai kapal Inggris dan Belanda di Laut Jawa itu.

"Pemerintah Belanda tidak bisa menyalahkan pemerintah Indonesia karena mereka tidak pernah meminta kami untuk melindungi kapal-kapal mereka," kata Bambang Budi Utomo, Kepala Pusat Arkeologi Nasional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena tidak ada kesepakatan atau pengumuman ketika kapal-kapal itu hilang, jadi itu bukan tanggung jawab kami," tambahnya.

AL Republik Indonesia menyatakan, bangkai kapal-kapal PD II milik Belanda dan Inggris memang tidak seharusnya diganggu, namun bukan tanggung jawab Indonesia untuk melindunginya.

”AL Indonesia tidak dapat memantau semua wilayah sepanjang waktu,” kata juru bicara AL RI, Gig Jonias Mozes Sipasulta, kepada kantor berita Agence France-Presse.

”Kalau mereka bertanya mengapa kapal-kapal itu hilang, saya akan bertanya balik, mengapa mereka tidak menjaga kapal-kapalnya?,” kata Sipasulta.

Pemerintah Belanda sebelumnya menuntut jawaban dari Indonesia atas hilangnya bangkai kapal-kapal perang mereka, antara lain Hr Ms De Ruyter yang panjangnya 170 meter.

Kapal-kapal itu tenggelam tahun 1942 dalam perang laut besar di Laut Jawa antara Jepang dan angkatan laut Sekutu, yang terdiri dari Belanda, Inggris, AS, dan Australia.

Sekitar 1.200 tentara dan pegawai administrasi Belanda tewas saat itu. Penyelam amatir masih melihat bangkai kapal-kapal itu 15 tahun lalu.

Belanda tahun depan bermaksud membuat acara peringatan 72 tahun peristiwa itu dan mendirikan monumen nasional.

Namun ternyata, tim ekspedisi internasional yang dikirim ke lokasi tenggelamnya kapal-kapal itu tidak menemukan bangkai-bangkainya, hanya ada tanda-tanda bahwa kapal pernah tenggelam di lokasi itu.

Selain Belanda, Inggris juga mempertanyakan hilangnya bangkai kapal-kapal perang milik mereka dan menuntut investigasi untuk menyelidiki apa yang terjadi.

Bambang Budi Utomo mengatakan, Indonesia tidak punya sumber daya untuk melakukan pengawasan dan patroli secara permanen karena daerah kepulauan yang sangat luas.

Kalangan pengamat memperkirakan, bangkai kapal itu sudah dijarah dan dipreteli untuk dijual sebagai besi tua.

"Penjarahan benar-benar terjadi dalam skala besar, tidak hanya pada bangkai kapal PD II ini, tetapi juga pada bangkai kapal-kapal kuno," kata Veronique DeGroot, arkeolog yang sekarang bermukim di Jakarta.

"Penjarahannya sudah berlangsung selama bertahun-tahun, sampai bangkai kapal besar bisa menghilang," katanya.

Bangkai kapal perang dan kuburan perang dilindungi oleh hukum internasional yang melarang pencemaran lokasi dan bangkai kapal perang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini