Kalangan pengamat memperkirakan, bangkai kapal itu sudah dijarah dan dipreteli untuk dijual sebagai besi tua.
"Penjarahan benar-benar terjadi dalam skala besar, tidak hanya pada bangkai kapal PD II ini, tetapi juga pada bangkai kapal-kapal kuno," kata Veronique DeGroot, arkeolog yang sekarang bermukim di Jakarta.
"Penjarahannya sudah berlangsung selama bertahun-tahun, sampai bangkai kapal besar bisa menghilang," katanya.
Bangkai kapal perang dan kuburan perang dilindungi oleh hukum internasional yang melarang pencemaran lokasi dan bangkai kapal perang.
Baca tanpa iklan