Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON — Kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah memakan korban.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengatakan kurang dari 60.000 warga asing dari tujuh negara mayoritas Muslim yang mempunyai visa untuk sementara ditolak kedatangannya ke AS.
Hal ini seiring kebijakan larangan imigrasi yang dikeluarkan Trump.
Angka itu berbeda dengan data yang dikeluarkan Kementerian Kehakiman, Jumat (3/2/2017) dalam sidang di Virginia tentang larangan imigrasi.
Dalam persidangan itu disebutkan, sekitar 100.000 visa itu dicabut.
Baca: Demo Anti Trump Merembet ke Jakarta, WNA Protes di Depan Kedubes Amerika
Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa angka itu menjadi lebih tinggi karena termasuk Visa diplomatik dan lain yang benar-benar dibebaskan oleh larangan perjalanan, serta visa kadaluarsa.
Perintah yang dikeluarkan Trump itu menetapkan larangan total untuk pengungsi Suriah masuk ke wilayah AS.
Selain itu, Trump juga memerintahkan agar warga Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman dihambat untuk masuk ke AS selama 90 hari.
Baca: Demo di Depan Kedubes AS, Presiden Trump Diolok-olok Fasis dan Dungu
Sedangkan pengungsi dari negara lain selain Suriah baru diizinkan masuk setelah 120 hari.
Sementara itu, kemenlu AS mengatakan, sebanyak 60.000 warga asing dari tujuh negara mengajukan protes karena meski sudah memiliki visa yang sah mereka tak diizinkan masuk ke AS.
Sedangkan, kuasa hukum departemen kehakiman AS mengatakan dalam sebuah sidang di Virginia bahwa sedikitnya 100.000 visa sudah dicabut.
Sumber: Time/AFP