TRIBUNNEWS.COM - Bisnis prostitusi di Indonesia mendapat sorotan tajam media asing, dailymail.co.uk.
Dalam laporan yang diunggah pagi ini (14/2/2016) media berbasis di Inggris ini mengungkap adanya bisnis prostitusi terselubung yang masih eksis berjalan, meskipun pemerintah dan pemerintah daerah gencar membasmi.
"Di bawah hukum pidana Indonesia orang bisa dipenjara selama empat tahun karena terbukti menonton pornografi online."
"Banyak 'daerah merah' telah dibuldoser sebagai bagian dari tindakan keras terhadap prostitusi."
"Meskipun begitu, pelacuran terselubung kelas atas yang melayani elit negara dan orang kaya terus beroperasi seperti biasa," tulis Dailymail.
Dikatakan, prostitusi kelas atas itu menggunakan pusat perbelanjaan dengan berkedok 'massage house' atau rumah pijat.
Di sini menawarkan layanan 'mandi kucing' dimana para pekerjanya akan menjilati tubuh konsumen dari kepala sampai kaki dengan tarif $ 40.
Atau juga pijat tanpa tangan melainkan dengan payudara yang kemudian diikuti dengan hubungan seksual.
"Orang kelas atas Indonesia dan teman-teman mereka dapat membayar £ 300- £ 400 untuk kencan di belakang."
"Orang kaya mengadakan pesta seks tiga hari dengan live music, karaoke dan ekstasi murah."
" Sedangkan kelas menengah dapat membayar £ 300 untuk menonton panggung lesbian diikuti dengan seks kembar identik," tulisnya.
Menurut media ini, kondisi ini sangat kontras dengan tekat indonesia yang telah mencanangkan bebas prostitusi pada tahun 2019 serta upaya-upaya lain yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah seperti Jakarta yang telah menghancurkan lokasi prostitusi tertua, Kalijodo.
Serta provinsi Aceh yang masih menggunakan hukum Syariah dimana pekan lalu ada seorang wanita harus menanggung 26 cambukan menyakitkan sebagai hukuman karena melakukan hubungan seks di luar nikah.
Selain memuat laporan tertulis, media ini juga mengunggah foto-foto prostitusi di Indonesia. Berikut di antaranya: