Malaysia telah menolak permintaan Korea Utara agar jenazah diserahkan ke kedutaan besarnya secara langsung. Pihak berwenang mengatakan jenazah akan disampaikan pada kerabat meskipun tak ada satu pun yang mengklaimnya.
KCNA menuduh Malaysia melanggar hukum internasional dengan melakukan otopsi pada seseorang pemegang paspor diplomatik.
Sebelumnya Khalid menyebutkan, kepolisian meningkatkan pengamanan di rumah duka tempat jenazah Kim Jong Nam berada, terutama setelah ada upaya pencurian mayat tokoh tersebut.
Pejabat di negara tersebut telah mengetahui delapan warga Korea Utara diduga terlibat dalam pembunuhan itu.
Selain mereka, polisi Malaysia juga menangkap dua orang perempuan asal Indonesia dan Vietnam yang diduga kuat menjadi agen eksekutor pembawa kematian bagi Kim Jong Nam.
Khalid mengatakan bahwa kedua orang perempuan itu menyemprotkan cairan mengandung racun, yang belum diketahui jenisnya, di wajah Kim Jong Nam.
Dua orang itu juga melatih serangan serupa di dua pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur sebelum menyerang Kim Jong Nam, kata Khalid.
Editor : Pascal S Bin Saju