News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Kim Jong Nam

Siti Aisyah Tetap Mengaku Tidak Bersalah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Terancam hukuman mati di Malaysia, Siti Asiyah (25), warga Serang, Banten, mengaku tidak bersalah terkait tewasnya Kim Jong Nam, putra tertua mantan penguasa Korea Utara Kim Jong Il.

"Dia menolak. Dia menolak. Dia mengatakan tidak bersalah," tegas Selvam Shanmugam, penasihat hukum Siti Aisyah, dari Firma Hukum Gooi Soon Seng, di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3).

Siti Aisyah mengatakan ia dijebak sebuah sindikat yang pura-pura mengajak mengikuti sebuah acara reality show lelucon di televisi. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia menunjuk Firma Hukum Gooi Soon Seng untuk mendapingi Siti Aisyah.

Pada sidang pertama itu Aisyah mengenakan T-shirt warna merah dan celana jins biru. Sedangkan terdakwa Doan Thi Huong, warga negara Vietnam, mengenakan kaus kuning, jins biru, dan rambutnya dicat pirang.

Pengacara Huong juga mengatakan kliennya mengaku tidak bersalah. "Dia membantah. Dia bilang tidak bersalah. Tentu saja dia tertekan karena menghadapi hukuman mati," kata Selvam Shanmugam, pengacara Doan Thi Huong.

Seorang pria Korea Utara yang diidentifikasi polisi sebagai Ri Jong Chol, masih ditahan polisi dan belum didakwa.

Polisi sudah mengidentifikasi tujuh warga Korea Utara lain yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan itu, termasuk diplomat di Kedutaan Besar Korea Utara di Malaysia.

Di tengah ketegangan diplomatik antara kedua negara, delegasi pejabat tinggi Korea Utara tiba di Kuala Lumpur pada Selasa guna mengupayakan pembebasan warganya dan penyerahan jenazah korban pembunuhan.

Korea Utara mengakui korban adalan warganya namun tidak mengakui korban sebagai kakak tiri penguasa negeri itu Kim Jong-un.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementeriam Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal, terdakwa Siti Asiyah dipindahkan dari rumah tahanan di Kantor Polisi Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor.

Terkait proses kasus hukum yang masih berlangsung, pemerintah Indonesia meminta semua pihak untuk memegang prinsip praduga tidak bersalah.

"Karena itu, tim perlindungan WNI KBRI maupun tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum," ujar Iqbal, di Jakarta, Rabu.

Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur, Andreano Erwin, mengatakan Siti Aisyah didampingi lima penasihat hukum.Andreano percaya pada pengadilan Malaysia yang memberikan perlakuan hukum yang sama pada setiap orang.

Andreano mengatakan saat sidang pihaknya sempat berkomunikasi sebentar dengan Siti Aisyah.

"Kami sampaikan kepada Siti agar siap-siap kalau proses yang dia akan lalui cukup panjang sehingga perlu jaga kesehatan dan menjaga salat lima waktu agar lebih tenang. Sepanjang yang saya tahu dia sehat," katanya.

Menurutnya, Siti juga mohon doa dan minta orangtuanya menjaga kesehatan. (nst/andri malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini