TRIBUNNEWS.COM, ASĀ - Seorang anggota parlemen Texas, Jessica Farrar mengusulkan sebuah undang-undang yang kontroversial.
Politisi dari Partai Demokrat itu mengusulkan setiap pria yang ketahuan melakukan masturbasi dijatuhi denda 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,3 juta.
Usulan undang-undang ini juga mengatur masa tunggu 24 jam bagi pria yang ingin menjalani kolonoskopi, vasektomi atau saat dia ingin membeli Viagra.
Jessica sebenarnya sangat paham usulan yang diajukannya tak akan pernah terwujud.
Namun, proposal ini diajukan untuk memberi sebuah penegasan kepada para politisi pria.
Jessica sudah lama dikenal aktif dalam advokasi undang-undang kesehatan perempuan di negara bagian Texas. Di negara bagian ini, sangat sulit bagi perempuan untuk melakukan aborsi.
Undang-undang yang diusulkannya itu menunjukkan adanya sandar ganda bias gender.
Jessica ingin menunjukkan bahwa perempuan menghadapi banyak kendala saat berurusan dengan kesehatan mereka.
"Lihatlah apa yang dilakukan Texas terhadap para perempuan. Bagaimana jika pria yang harus menjalani prosedur yang melelahkan ini?" ujar Jessica.
Dalam undang-undang ini, para pria akan didenda jika melakukan masturbasi karena perilaku itu dianggap menodai kesucian kehidupan dan merupakan kekejaman terhadap anak-anak yang belum dilahirkan.
Nama yang dipilih untuk undang-undang ini adalah "A Man's Right to Know Act" yang merupakan kritik atas selebaran kesehatan terkait para perempuan yang ingin melakukan aborsi.
Selebaran "A Woman's Right to Know" telah lama dikritik karena tak akurat, terlalu dipengaruhi paham agama, dan dirancang untuk menekan keinginan perempuan melakukan aborsi.
Bahkan di salah satu bagian selebaran itu menyebut kanker payudara dan aborsi memiliki keterkaitan.
Padahal, studi ilmiah menemukan tak ada kaitan apapun antara kanker payudara dan aborsi.