TRIBUNNEWS.COM, YANGON - Seorang perempuan Myanmar menggugat putra kandungnya setelah memanggilnya dengan sebutan "pelacur" di akun Facebooknya.
Kepolisian, Selasa (21/3/2017), menangkap Wana Oo (21) setelah ibunya Tin Tin Hla, yang berasal dari wilayah selatan Myanmar, melaporkannya ke polisi.
Tin Tin melaporkan Wana ke polisi karena mengomentari hubungannya dengan sang kekasih baru lewat akun Facebooknya.
"Dia menggugat putranya karena menghina dia lewat Facebook terkait hubungannya yang rumit," ujar petugas polisi Aung Lwin kepada AFP.
"Polisi kini menahan putranya dan dia mengakui perbuatannya. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tambah Lwin.
Wana Oo didakwa di bawah undang-undang yang melarang penghinaan lewat jaringan telekomunikasi. Wana terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Kasus pencemaran nama baik meningkat sejak Aung San Suu Kyi memerintah pada Maret 2016. Kasus semacam ini juga menjerat mereka yang mengkritik Suu Kyi lewat media sosial.
Sepanjang tahun lalu, sebanyak 40 kasus penghinaan dilaporkan ke polisi. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya tujuh kasus sejak undang-undang ini diresmikan pada 2013.
Di antara 40 kasus itu, dua di antaranya melibatkan dua petinggi kelompok media terbesar di Myanmar.
Salah seorang dari mereka menyebut presiden "gila" di media sosial dan satu orang lain menulis tentang seorang tentara dan mobilnya.(Ervan Hardoko)