TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Ratu Inggris Elizabeth II dilaporkan ke polisi Inggris lantaran mengendarai mobil tanpa memakai sabuk pengaman.
Kepolisian West Yorkshire mengatakan pihaknya menerima laporan terkait orang nomor satu Kerajaan Inggris itu Kamis (22/6/2017).
Laporan diterima melalui nomor hotline 999 dari seorang warga yang tak menyebutkan namanya.
Melalui panggilan saluran darurat tersebut, warga itu melaporkan pelanggaran keselamatan berlalulintas yang dilakukan oleh sang ratu saat bepergian dengan Bentley State Limousine-nya ke Westminster.
Ratu Elizabeth memang saat itu dijadwalkan pergi ke Westminster bersama Pangeran Charles untuk menghadiri acara keparlemenan.
"Kami menerima laporan melalui hotline 999 bahwa Ratu tidak mengenakan sabuk pengaman," cuit Pusat Komunikasi Kepolisian West Yorkshire.
Laporan itu tentu saja tidak ditanggapi serius oleh pihak Kepolisian West Yorkshire, karena dinilai bukan urusan darurat dan seharusnya tidak usah sampai dilaporkan ke kepolisian.
Menurut undang-undang yang berlaku di Inggris, pengemudi kendaraan bermotor dan penumpangnya wajib mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.
Jika dilanggar, akan diberlakukan sanksi denda sebesar 500 poundsterling Inggris, atau sekitar Rp 8,4 juta.
Namun, ada pula undang-undang yang mengatur kekebalan hukum atas Ratu Inggris, sehingga jelas laporan pelanggaran tersebut tidak dianggap.
Lagipula, mobil kerajaan yang biasa digunakan untuk membawa sang ratu memang tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman, sebab dikendarai dalam kecepatan rendah.
Meski demikian, keamanannya tidak diragukan, mengingat Bentley State Limousine dirancang antipeluru dan antiledakan, yang bahkan dapat melindungi sang ratu dari ancaman ledakan ranjau. (AutoEvolution/The Drive)