News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aparat Malaysia Tingkatkan Razia, 500 TKI Ditangkap, Banyak yang Sembunyi di Hutan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang tenaga kerja ilegal dari Indonesia ditangkap aparat hukum Malaysia di kawasan Klang, Kuala Lumpur, 1 September 2013.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 500 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal telah ditangkap oleh aparat hukum Malaysia dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan, kata seorang pejabat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

"Ketentuan Malaysia itu setelah penangkapan mereka berhak melakukan pemeriksaan, ini ketentuan hukum Malaysia, yaitu melakukan pemeriksaan hingga sampai 14 hari," kata Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary kepada BBC Indonesia, Senin (10/07).

Hingga saat ini, menurutnya, pihaknya belum mendapatkan daftar lokasi penahanan TKI ilegal pasca operasi penjaringan atau razia yang dilakukan aparat hukum Malaysia.

Keterangan Imigrasi Malaysia menyebutkan mereka ditahan secara tersebar.

Baca: Fadli Zon: Mau Salah atau Benar, TKI Harus Dilindungi

Yusron mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia untuk mendapatkan akses diplomatik untuk bertemu dengan ratusan TKI ilegal yang terjaring oleh pemerintah Malaysia.

Pekan lalu, Kementerian Luar negeri Indonesia telah mengeluarkan nota diplomatik untuk mendapat akses bertemu dengan TKI ilegal yang terjaring razia.

Mulai 1 Juli 2017, Malaysia sudah melakukan razia Tenaga Kerja Ilegal. Sebelumnya, Malaysia sudah berusaha melakukan legalisasi pekerja tak berizin. Namun, masih banyak pekerja yang melakukan proses legalisasi. (capture video)

Razia terhadap tenaga kerja ilegal ini merupakan kelanjutan dari implementasi program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia, tetapi telah ditutup pada akhir Juni lalu.

Sebagian besar TKI ilegal menolak program legalisasi dokumen ini, karena menganggapnya tidak menjamin mengubah status mereka menjadi legal.
RI meminta majikan diusut

Lebih lanjut Yusron menambahkan sampai saat ini Malaysia telah menjaring ribuan tenaga kerja asing ilegal dari negara tetangga, serta menjaring sekitar 50 orang majikan yang memperkerjakan mereka.

Terhadap para majikan yang mempekerjakan TKI ilegal tersebut, Pemerintah Indonesia meminta Malaysia mengusutnya.

Tenaga kerja ilegal Indonesia yang dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 2 November 2004. (AFP)

"Jangan hanya mengincar tenaga kerja ilegal saja (karena) tidak ada semut kalau tidak ada gula. Jadi majikannya supaya ditangkapin, jadi tidak hanya PATI-nya saja," ujar Yusron kepada wartawan BBC Indonesia, Ayomi Amindoni, Senin (10/07).

PATI atau pendatang asing tanpa izin adalah istilah resmi pemerintah Malaysia terhadap tenaga kerja ilegal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini