TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 500 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal telah ditangkap oleh aparat hukum Malaysia dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan, kata seorang pejabat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
"Ketentuan Malaysia itu setelah penangkapan mereka berhak melakukan pemeriksaan, ini ketentuan hukum Malaysia, yaitu melakukan pemeriksaan hingga sampai 14 hari," kata Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary kepada BBC Indonesia, Senin (10/07).
Hingga saat ini, menurutnya, pihaknya belum mendapatkan daftar lokasi penahanan TKI ilegal pasca operasi penjaringan atau razia yang dilakukan aparat hukum Malaysia.
Keterangan Imigrasi Malaysia menyebutkan mereka ditahan secara tersebar.
Baca: Fadli Zon: Mau Salah atau Benar, TKI Harus Dilindungi
Yusron mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia untuk mendapatkan akses diplomatik untuk bertemu dengan ratusan TKI ilegal yang terjaring oleh pemerintah Malaysia.
Pekan lalu, Kementerian Luar negeri Indonesia telah mengeluarkan nota diplomatik untuk mendapat akses bertemu dengan TKI ilegal yang terjaring razia.
Razia terhadap tenaga kerja ilegal ini merupakan kelanjutan dari implementasi program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia, tetapi telah ditutup pada akhir Juni lalu.
Sebagian besar TKI ilegal menolak program legalisasi dokumen ini, karena menganggapnya tidak menjamin mengubah status mereka menjadi legal.
RI meminta majikan diusut
Lebih lanjut Yusron menambahkan sampai saat ini Malaysia telah menjaring ribuan tenaga kerja asing ilegal dari negara tetangga, serta menjaring sekitar 50 orang majikan yang memperkerjakan mereka.
Terhadap para majikan yang mempekerjakan TKI ilegal tersebut, Pemerintah Indonesia meminta Malaysia mengusutnya.
"Jangan hanya mengincar tenaga kerja ilegal saja (karena) tidak ada semut kalau tidak ada gula. Jadi majikannya supaya ditangkapin, jadi tidak hanya PATI-nya saja," ujar Yusron kepada wartawan BBC Indonesia, Ayomi Amindoni, Senin (10/07).
PATI atau pendatang asing tanpa izin adalah istilah resmi pemerintah Malaysia terhadap tenaga kerja ilegal.