TRIBUNNEWS.COM, HONOLULU - Warga Honolulu, Hawaii, tampaknya mulai harus meninggalkan kebiasaan menggunakan ponsel sambil menyeberang.
Pasalnya, Senin (31/7/2017), pemerintah Kota Honolulu meloloskan Undang-undang No. 6, yang mengatur hukuman denda untuk siapa saja yang menyeberang jalan sambil menggunakan ponsel.
Jika melanggar, siap-siap diganjar dengan denda antara 15 dolar AS (Rp 200 ribu) sampai 99 dolar AS (Rp 1,3 juta).
Tak hanya ponsel, denda juga berlaku untuk penggunaan alat elektronik mobile apapun termasuk pager, tablet, laptop, video game, dan kamera.
Namun, pengecualian berlaku untuk alat pemutar audio dan penggunaan alat-alat elektronik yang sebelumnya disebutkan untuk melakukan panggilan darurat.
Undang-undang No. 6 ini akan diberlakukan mulai 25 Oktober mendatang.
Menurut Wali Kota Honolulu Kirk Caldwell, peraturan itu diberlakukan sebagai pengingat untuk warga agar menggunakan akal sehat ketika berjalan melintas kota tersebut.
"Sayang sekali, Hawaii mendapatkan predikat sebagai kota di mana pejalan kaki paling banyak mengalami kecelakaan di persimpangan," ucapnya.
Sebelumnya, Hawaii sudah memberlakukan larangan untuk penggunaan alat elektronik genggam ketika berkendara.
Honolulu bukanlah kota pertama yang menindaktegas "zombie-zombie" jalanan, alias pejalan kaki yang sibuk menggunakan ponselnya ketika berjalan.
Di Kota Augsburg, Jerman, rambu-rambu khusus ditampilkan pada jalur trotoar untuk para pejalan kaki yang sibuk menunduk dan menatap ponselnya.
Sedangkan, di Tiongkok, trotoar khusus pejalan kaki yang menggunakan ponsel sudah diberlakukan penggunaannya sejak 2014. (The Verge/Reuters)