Tribunnews/Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Seorang pria di Malaysia terancam hukuman bui 12 ribu tahun atas 646 dakwaan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 15 tahun.
Baca: Seorang ayah bangun taman bermain senilai Rp678 miliar untuk putrinya yang difabel
Pria yang identitasnya dirahasiakan itu didakwa atas 599 tuduhan sodomi dan sisanya tuduhan terkait inses, pemerkosaan, dan tindak pelecehan seksual lainnya.
Saking banyaknya dakwaan yang diberikan, Pengadilan Kuala Lumpur sampai butuh dua hari penuh untuk membacakannya dalam persidengan.
Pria berusia 36 tahun itu diketahui telah ratusan kali memperkosa putrinya selama enam bulan sang buah hati tinggal bersamanya di sebuah apartemen.
Mantan istrinya, yang merupakan ibu dari sang putri, adalah orang yang melaporkan pria tersebut ke polisi.
Aksi pria itu akhirnya diberitahukan putrinya ke mantan istrinya setelah mengetahui rencana pria tersebut untuk mengajak putri bungsunya agar tinggal bersamanya.
Pelaporan itu berujung pada penangkapan pria tersebut pada 25 Juli lalu.
Setelah bercerai dengan istrinya itu dua tahun lalu, pria itu memang mendapat hak asuh atas putri sulungnya tersebut.
Namun, alih-alih diasuh secara baik, remaja 15 tahun itu malah mendapatkan perlakuan tak senonoh sampai ratusan kali dari sang ayah.
"Pengakuan dari putrinya itu berdasarkan ingatannya semata. Tindak pelecehan seksual itu ternyata sudah menjadi kegiatan rutin," ucap Wakil Jaksa Umum Nordalina Ali.
Untuk tiap tuduhan sodomi, pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya, terdakwa bisa diganjar hukuman penjara maksimal 20 tahun dan dicambuk.
"Secara keseluruhan, pria tersebut terancam hukuman penjara hingga lebih dari 12 ribu tahun," jelas Wakil Jaksa Umum Aimi Syazwani.
Pria tersebut telah menolak segala tuduhan yang didakwakan atasnya, sehingga kasusnya akan dilanjutkan ke persidangan.
Sebelumnya, Hakim Yong Zarida Sazali menolak tebusan jaminan bebas atas pria itu, setelah kejaksaan khawatir pria yang dianggap berbahaya itu kabur atau mengintimidasi korban. (Independent/Malaysiakini)